Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara per 1 Januari 2026

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.

Ketentuan baru penempatan DHE SDA yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah perubahan krusial terkait kebijakan DHE SDA.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.

"Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara," dikutip Senin (8/12/2025).

Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.

"LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA," sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.

Terkait dengan ketentuan baru yang membatasi penukaran rupiah dari hasil penempatan DHE SDA, sebagaimana diatur nantinya dalam revisi Pasal 11 A PP 8/2025 dengan maksimal 50%, disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini yang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.

Pemerintah mencatat, ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE (%) rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025 didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.

Selain itu, revisi terhadap Pasal 16 juga akan dilakukan perluasan cakupan pengenaan sanksi, dari sebelumnya hanya dikenakan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke reksus, menjadi mencakup kewajiban pemindahan dana paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE dari bank non-Himbara ke Himbara.

Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)Foto: Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)
Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |