DJP: 3.794 Wajib Pajak Ajukan Diskon Angsuran PPh 25 di 2024

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 3.794 wajib pajak telang mengajukan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sepanjang tahun lalu.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-537/PJ/2000 perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan ini bisa dilakukan karena wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian, hingga memperoleh penghasilan yang tidak teratur.

"Pada tahun 2024 sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Dwi mengatakan, jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PPh ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.

Meski begitu, DJP belum bisa mengungkapkan data perbandingan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 pada 2024 itu dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Data terkait perbandingan dengan tahun 2023 masih dikoordinasikan dengan direktorat terkait," ucap Dwi.

Mengutip situs resmi DJP tentang Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, kebijakan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak mereka menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak yang berlangsung kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Syaratnya ialah permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini, para wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25" dan jenis sub-layanan "Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik

Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |