Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya pembaruan pada Converter format XML dengan versi terbaru, yaitu versi 1.5.
Melansir unggahan akun X @DitjenPajakRI Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dalam pelaporan pajak oleh wajib pajak yang menggunakan format XML.
Berikut adalah beberapa peningkatan dan perbaikan yang tersedia dalam versi terbaru ini:
- Perbaikan format tanggal pada retur masukan untuk memastikan kompatibilitas dan keakuratan data.
- Penambahan Parameter Baru yakni menyediakan parameter tambahan dalam Faktur Pajak Keluaran guna mengakomodasi proses impor XML terhadap transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.
- Pembaruan Template Excel dengan mengubah format template Excel pada Faktur Pajak Keluaran sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan impor XML, khususnya untuk transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.
- Perbaikan CustomRefDoc dengan penyempurnaan dalam pengisian kolom geser di bagian CustomRefDoc untuk memastikan data dapat diinput dengan lebih akurat dan efisien.
Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya dapat mengunduh pembaruan Converter XML versi 1.5 melalui pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Next Article Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi