Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, tengah merancang jadwal untuk segera meluncurkan layanan sistem inti administrasi pajak alias Coretax versi mobile atau ponsel.
"Kami sudah meluncurkan Coretax Form, dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusta DJP, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Bimo mengatakan, penambahan kanal layanan Coretax ini sebagai upaya DJP untuk merealisasikan komitmen dalam memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Menurut Bimo, peluncuran Coretax Mobile ini nantinya akan menitikberatkan layanan terkait pelaporan dan aktivasi sistem, sehingga bisa mengurangi beban pelayanan terkait Coretax di fiskus pajak.
"Makanya, dengan adanya tambahan kanal pelaporan dan aktivasi ini kami harapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan," ucap Bimo.
Dalam kesempatan itu, Bimo turut mengingatkan bahwa layanan Coretax Form yang telah lebih dulu diluncurkan, bisa diakses melalui website Coretax.
Coretax Form ini membuat wajib pajak bisa mengisi administrasi secara offline dan setelah online bisa dihubungkan dengan sistem saat masa peak hour.
Adapun untuk Coretax Mobile, ia katakan akan seperti aplikasi M-Pajak yang lebih dulu muncul beberapa tahun lalu. Saat ini prosesnya tengah memasuki tahap User Acceptance Test.
"Tentu ini harus betul-betul robust pengujiannya di internal kami, kebetulan hampir semua proses bisnis, dari mulai pelayanan, pengawasan, kehumasan, kemudian pemeriksaan, dan lain-lain kami minta review acceptance coretax mobile," paparnya.
Bimo menargetkan, Coretax Mobile akan bisa diluncurkan oleh Ditjen Pajak dalam rentang waktu dua pekan lagi, baik melalui platform android maupun IOS.
"Semangat kami, dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan bisa diakses dari berbagai perangkat," tutur Bimo.
(arj/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
1
















































