Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran terkait Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Surat Edaran nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 ini ditetapkan Dirjen Minerba Tri Winarno pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan surat edaran yang beredar dan diterima CNBC Indonesia, Senin (05/01/2026), surat edaran tersebut berisi empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Berikut bunyi lengkapnya:
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025) bahwa:
c. RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;
2. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk periode tiga tahunan (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027) dengan ketentuan:
a. telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 (tiga) tahun (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027);
b. telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan;
c. telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025; dan
d. telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.
3. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 (dua) dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
4. Dalam hal permohonan persetujuan penyesuaian RKAB Tahun 2026 telah disetujui, persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 day ago
7

















































