Dinas Ketapang, Pertanian Dan Perikanan Nisbar Vaksinasi Hewan Penular Rabies

1 month ago 15
Sumut

8 Agustus 20258 Agustus 2025

Dinas Ketapang, Pertanian Dan Perikanan Nisbar Vaksinasi Hewan Penular Rabies Tim vaksinator Dinas Ketapang, Pertanian dan Perikanan Nias Barat melaksanakan vaksinasi massal hewan penular rabies di wilayah Kabupaten Nias Barat, Jumat (8/8). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NIAS BARAT (Waspada.id): Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias Barat melakukan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies (HPR), Jumat (8/8).

Vaknisasi HPR bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies serta mengurangi resiko penularan pada hewan dan manusia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan penular rabies guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 6/SE/PK.320/F/07/2025, tertanggal 19 Juli 2025, terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia.

Kegiatan vaksinasi terhadap hewan penular rabies di wilayah Kabupaten Nias Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martinus Laia, SE., MM, didampingi dua dokter hewan, drh. Nonitema Nazara dan drh. Febrina Ginting serta tim vaksinator lainnya.

Martinis Laia mengatakan, edaran tersebut menegaskan perlunya langkah bersama untuk mencegah penyebaran rabies serta mengurangi risiko penularan pada hewan dan manusia di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menginstruksikan beberpa poin kepada pemerintah daerah yakni memetakan wilayah berisiko, memperkuat surveilans penyakit dan menggelar vaksinasi massal bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera. Langkah tersebut dinilai krusial untuk deteksi dini dan menekan potensi penyebaran rabies.

Selain pengendalian teknis, edaran menekankan pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan tatap muka di desa, media cetak, dan media elektronik. Tujuannya, agar warga memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gigitan HPR.

Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat. 

Kolaborasi diharapkan mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan.

Disebutkan seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Laporan mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan. Pemerintah berharap, penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakat.(id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |