Diduga Mahasiswa Dan Sekuriti Lakukan Pengrusakan, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

1 month ago 16
Medan

Diduga Mahasiswa Dan Sekuriti Lakukan Pengrusakan, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum Sejumlah oknum mahasiswa dan security melakukan pengrusakan terhadap barang barang ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dien (UNTD) pada Sabtu (26/7). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Perseteruan lahan antara ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dien (UNTD) dengan pihak yayasan memanas. Kali ini, dugaan tindakan pengrusakan oleh oknum sekuriti dan mahasiswa menjadi sorotan serius, terlebih adanya indikasi pembiaran oleh aparat kepolisian.

Penasihat hukum ahli waris, Friend Jones Tambunan, menyesalkan keras tindakan pihak yayasan yang diduga memanfaatkan oknum mahasiswa dan sekuriti untuk melakukan pengrusakan terhadap aset milik ahli waris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami sangat menyayangkan tindakan yayasan yang mentamengkan mahasiswa dan sekuriti untuk melakukan pengrusakan terhadap barang barang milik ahli waris,” tegas Friend.

Rekan penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan peran aparat yang terkesan abai.

“Kenapa Kapolsek melakukan pembiaran terhadap aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sekuriti dan mahasiswa?” kata Dwi.

Menurut keterangan, Jumat dinihari (25/7), sempat dilakukan mediasi antara ahli waris dan pihak Rektorat UNTD yang difasilitasi oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Made Wira, dengan kesepakatan bahwa pihak Yayasan UNTD akan menghadiri mediasi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 14.00 wib.

Pada Jumat sore sesuai perjanjian, pihak yayasan tidak menghadiri pertemuan Mediasi di Kantor Camat Medan Helvetia.

Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira, Camat Medan Helvetia, pihak LLDikti dan Keluarga Ahli Waris mencapai kesepakatan bahwa akan ada jalur mediasi selanjutnya, namun hal itu kembali dilanggar oleh pihak Yayasan UNTD dengan menjadikan oknum mahasiswa dan security sebagai tameng melakukan pengrusakan terhadap barang barang ahli waris pada Sabtu (26/7).

Yang amat sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris adalah pengrusakan tersebut dibiarkan oleh pihak Kapolsek dan jajaran.

“Kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa pada hari ini, ujar pria yang akrab disapa Dwi.

“Kalau kami tidak memikirkan masa depan mahasiswa, sudah dari awal kami layangkan gugatan perdata terhadap yayasan,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak yayasan menyebutkan, pihaknya tidak ada mengerahkan mahasiswa dan sekuriti untuk melakukan pengrusakan barang-barang milik.

“Para mahasiswa melakukan pengrusakan karena aktivitas mahasiswa terganggu karena adanya penyegelan dari pihak yang mengaku ahli waris. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan sekuriti merupakan tindakan mereka sendiri, bukan suruhan dari yayasan,” ujar Asril Arianto SH, MH dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU.

Dijelaskan Asril, masalah yang terjadi saat ini di Universitas Tjut Nyak Dhien biarlah diselesaikan lewat jalur hukum atau Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira yang dikonfirmasi Waspada.id via telefon terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, enggan menjawab sambungan telefon, bahkan dikonfirmasi via whatsApp juga tidak mau memberi jawaban.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |