Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan aturan yang melarang para pengemis beroperasi selama bulan Ramadan. Dalam aturan UEA, mereka yang mengemis dapat dipenjara dan didenda hingga DH 10.000 atau sekitar Rp40 juta.
"Mengemis adalah fenomena yang berdampak serius pada keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Kepolisian dalam video berdurasi 33 detik yang dibagikan di X.
Brigadir Ali Salem Al Shamsi memperingatkan bahwa banyak pengemis mengeksploitasi momen Ramadan untuk mendapatkan donasi.
"Kami melihat banyak wanita menggunakan anak-anak untuk memanipulasi emosi," kata dia, seperti dilansir Gulf News.
Di UEA, mengemis dinilai sebagai salah satu kejahatan. Apalagi banyak pengemis yang menggunakan taktik penipuan, seperti mengklaim bahwa mereka menggalang dana untuk masjid atau keperluan medis.
Pada 2024, polisi menangkap 384 pengemis. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa 99% dari mereka yang ditangkap menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi.
Kepolisian menghimbau warga untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melaporkan keberadaan pengemis. Mereka juga mengimbau warga untuk menyalurkan donasi mereka ke lembaga resmi yang disetujui negara.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 25 Tahun Hangatkan si Kecil, Transpulmin Pilihan Ibu Indonesia
Next Article Orang Kaya Dubai Rama-Ramai Beli Private Jet, Segini Harganya