UU yang disahkan pada Selasa (31/3/2026) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU ini muncul di tengah meningkatnya serangan militer dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta sederetan penangkapan paksa, di tengah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)

4 hours ago
4
















































