Data: 4,76 Juta Orang dan 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

2 weeks ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) periode 2024, yang wajib dilaporkan pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sampai 20 Februari 2025 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 4,75 juta SPT.

"Terdiri dari 4,6 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 141 ribu SPT Tahunan badan. Angka ini tumbuh 19,5% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 3,97 juta SPT Tahunan PPh OP," kata Dwi kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

Jumlah pelaporan ini pun lebih tinggi dibanding catatan per kemarin. Sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, jumlah pelaporan SPT baru 4,4 juta. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik per tanggal 19 Februari 2025 yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

Masa pelaporan SPT Tahunan itu mulai terlaksana sejak Januari hingga 31 Maret 2025. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online untuk tahun pajak 2024.

Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump "Ultimatum" Eropa Minta Teken Syarat "Penyerahan" Ukraina

Next Article Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |