CPNS Dapat THR Mulai 17 Maret, Besarannya Segini!

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan pada 2025. Termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang terbit Kamis (13/3/2025)

Pasal 3 dalam PP tersebut menyebutkan Calon PNS berhak menerima THR.

THR yang bersumber dari APBN akan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Kemudian ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara yang bersumber dari APBD, maka akan diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Solusi Pemerintah Apa?

Next Article Jangan Coba Lakukan Ini Saat Tes SKD, Peserta CPNS Pasti Menyesal!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |