Catat! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Adapun berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji tiga belas yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut besaran gaji ke-13 bagi pensiunan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi

Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemindahan PNS ke IKN Belum Dapat Izin Prabowo

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |