Cara-Syarat Klaim Ganti Rugi Bagi Korban Penipuan Takaran Minyakita

3 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian isi Minyakita dengan keterangan di kemasan berhak memperoleh kompensasi, baik dalam bentuk penggantian barang maupun pengembalian uang. Proses klaim ini dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang tersedia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali," ujar Moga saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Ganti rugi ini, katanya, bisa berupa penggantian barang dengan ukuran yang sesuai atau pengembalian uang. Jika penyelesaian tidak bisa dilakukan langsung dengan pedagang, konsumen dapat mengajukan keluhan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.

"Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah. Bisa melalui pejabat atau lembaga yang ada di daerah tersebut," tambahnya.

Langkah-langkah Klaim Ganti Rugi

Bagi konsumen yang ingin mengajukan klaim ganti rugi, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

1. Simpan Bukti Pembelian

Sebelum membeli, konsumen disarankan meminta faktur atau nota pembelian sebagai bukti transaksi.

"Kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Kalau barang yang dibeli tidak sesuai, bisa klaim dengan menunjukkan bukti pembelian," jelas Moga.

2. Laporkan ke Pedagang Tempat Membeli Minyakita

Jika menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita, langkah pertama adalah menghubungi pedagang tempat produk dibeli.

"Konsumen pertama-tama harus kembali ke pedagang yang menjual barang tersebut," katanya.

3. Koordinasi dengan Distributor

Jika pedagang tidak bisa menyelesaikan keluhan langsung, biasanya mereka akan berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan penggantian barang sesuai dengan takaran yang benar.

4. Melibatkan Lembaga Perlindungan Konsumen Jika Tak Ada Titik Temu

Jika penyelesaian tidak bisa dicapai di tingkat pedagang atau distributor, konsumen dapat mengadukan masalahnya ke BPSK atau LPKSM di daerah masing-masing.

Adapun bentuk kompensasi yang bisa didapatkan konsumen, berupa penggantian barang dengan ukuran yang sesuai dan pengembalian uang sesuai kekurangan isi produk.

Sebagai gambaran, harga satu liter Minyakita adalah Rp15.700, sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika ada kekurangan isi dalam kemasan, konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang sesuai dengan selisihnya.

"Kompensasi sesuai dengan ukuran. Kalau ada kekurangan, uangnya bisa dikembalikan sesuai harga per liter," pungkas Moga.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |