Camat Sei Bamban Tegaskan Pabrik Arang Tak Berizin Ditutup Sementara

5 hours ago 2
Sumut

Pengusaha Batok Tandatangani Kesepakatan

Camat Sei Bamban Tegaskan Pabrik Arang Tak Berizin Ditutup Sementara Pengusaha arang batok Dusun I Desa Pon, Adesis, menandatangani kesepakatan penghentian sementara operasional dalam mediasi bersama Camat Sei Bamban dan instansi terkait, Selasa (7/4/2026). Waspada.id/Bambang

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, menegaskan seluruh pabrik arang batok kelapa yang tidak memiliki izin di wilayahnya wajib ditutup sementara dan dilarang beroperasi hingga melengkapi perizinan dari dinas terkait.

Penegasan itu disampaikan dalam mediasi antara warga dengan tujuh pengusaha arang batok, yang beroperasi di Kecamatan Sei Bamban yaitu, Adesis, Rahmatvsyah, M.Ardi, Gunawan,M.Yusup, Kamal, Iswanto. Dan digelar di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (7/4/2026).

Permasalahan ini mencuat setelah warga Desa Pon mengeluhkan asap hitam dari aktivitas pembakaran batok kelapa yang diduga mencemari udara dan mengganggu kesehatan, terutama pada dini hari hingga pagi. Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga, Muhamad Malik, menegaskan dampak serius yang dirasakan masyarakat.

Warga dan pengusaha arang batok menghadiri forum mediasi di Kantor Camat Sei Bamban terkait dampak asap dan perizinan usaha, Selasa (7/4/2026): Waspada.id/Bambang

“Masyarakat berhak mendapatkan udara yang sehat. Asap ini mengandung partikel halus PM 2,5, karbon monoksida, dan zat berbahaya lain yang bisa mengganggu pernapasan bahkan masuk ke dalam pembuluh darah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan aktivitas pabrik sangat mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat. “Kami ingin istirahat di malam hari, tapi asap tebal membuat tidak nyaman, bahkan mengganggu kesehatan keluarga kami,” tambahnya.

Setelah mendengar keluhan warga dan pengakuan pengusaha yang belum memiliki izin, menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas pabrik arang batok di Kecamatan Sei Bamban.

“Kita bersyukur mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan. Seluruh usaha batok kelapa di wilayah Sei Bamban tidak boleh beroperasi sebelum izin dan syarat yang dibutuhkan dilengkapi,” tegas Camat Budiaman Damanik.

M. Malik, perwakilan masyarakat Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban yang diduga terdampak asap arang pembakaran batok kelapa, Selasa (7/4).

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari warga terdampak. “Terima kasih kepada Camat dan dinas terkait yang telah menutup usaha arang batok yang mengganggu kesehatan kami dan mencemari udara,” kata Andry Pratama Hasibuan.

Sementara itu, salah satu pengusaha, Adesis, menyatakan menerima hasil keputusan tersebut dan siap bertanggung jawab.

“Saya setuju hasil kesepakatan ini. Kita sebagai pengusaha wajib memenuhi aturan dan memikirkan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Satpol PP dan Polsek Firdaus dan Kepala Desa Pon.(bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |