Tangerang, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperketat pengawasan impor scrap metal atau besi tua setelah ditemukannya zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) dalam sejumlah produk ekspor Indonesia, seperti udang dan cengkih. Langkah ini diambil untuk memastikan agar bahan baku logam yang masuk ke dalam negeri aman dan bebas dari kontaminasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, proses impor scrap metal kini akan melalui persyaratan yang lebih ketat, terutama dalam mekanisme rekomendasi teknis (rekomtek) dari kementerian terkait.
"Jadi (impor scrap metal) akan diperketat, kalau scrap metal itu kan harus ada rekomendasi dari kementerian teknis, mungkin nanti persyaratannya akan diperketat," kata Budi saat ditemui di sela kegiatan TEI ke-40 tahun 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025).
Budi memastikan tidak ada kebocoran dalam pengawasan impor. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang tidak memiliki izin, dalam hal ini besi tua, telah dikembalikan ke negara asalnya.
"Itu kan waktu itu yang ada berapa itu, itu kan nggak ada izinnya kan, kan dibalikin semua, re-export," ujarnya.
Ia menilai kejadian ini bukan bentuk kelengahan pemerintah. "Enggak (kecolongan), itu kan namanya orang ilegal kan harus kita awasin, tapi buktinya kan nggak masuk kan, sudah dibalikin sebelum masuk ke wilayah kita," tegasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan tidak akan ada aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) khusus untuk mengatur impor scrap metal.
"Nggak ada. Jadi kalau yang Permendag itu, itu kan sebenarnya kan syarat impornya, itu kan harus ada rekomendasi atau pertimbangan dari kementerian teknis," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan difokuskan pada aspek rekomendasi teknis yang kini akan dibuat lebih ketat. "Enggak. Enggak perlu, kan nanti sudah ada rekomendasi teknis, ya itu yang rekomendasi itu yang lebih ketat, lebih strict," sambung Budi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137 Bara Hasibuan menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian rekomendasi impor scrap metal melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai langkah pencegahan awal.
"Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengetatan restrictions terhadap importasi scrap metal. Dalam arti Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi sementara terhadap importasi scrap metal," kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, rekomendasi dari KLH merupakan syarat utama dalam proses impor besi tua. Tanpa rekomendasi tersebut, pelaku usaha tidak dapat mengajukan izin impor.
"Jadi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu adalah kunci untuk bisa melakukan importasi scrap metal," ujarnya.
Menurut Bara, kebijakan penghentian ini belum bersifat permanen, melainkan bagian dari langkah mitigasi sambil menunggu hasil investigasi sumber kontaminasi.
"Jadi untuk sementara, Kementerian LH akan menghentikan pemberian rekomendasi importasi dari scrap metal. Karena pemberian rekomendasi itu adalah kunci untuk supaya salah satu persyaratan utama, supaya bisa dilakukan importasi scrap metal," terangnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
5 Fakta Pabrik Udang PT MBS yang Terpapar Zat Radioaktif