Purbaya Bingung: Banyak Perusahaan Asing di RI Tak Bayar Pajak!

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah melakukan reformasi internal melalui rotasi para pegawainya. Reformasi ini menjadi langkah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, perombakan dilakukan untuk memastikan penerimaan negara tak lagi bocor alias tak optimal.

Selama ini penerimaan negara bocor karena terbukti banyak perusahaan asing yang transaksi di Indonesia namun tak terpungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).

Makanya, ia menekankan, rotasi pejabat itu dilakukan supaya tindakan serupa tak terus berulang terjadi hingga merugikan penerimaan negara.

"Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar, jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi," ujar Purbaya.

Pada Rabu (28/1/2026) Purbaya merombak sekitar 30 jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Sebagian dirumahkan, dan ada juga yang hanya dirotasi.

Tak hanya DJBC, Purbaya juga akan merombak sekitar 50 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak besok, Jumat (6/2/2026).

Purbaya menjelaskan rotasi atau dirumahkan dilakukan karena dalam sistem kepegawaian negeri, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Hal ini karena berisiko menimbulkan gugatan hukum mengingat status kepegawaiannya sebagai PNS.

"Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya dirinya pun menjelaskan para pejabat yang selama ini ketahuan memainkan pungutan negara, atau membiarkan penerimaan pajak bocor, akan dimutasi ke daerah-daerah yang sepi orang. "Yang ketahuan main-main saya puter ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan sungguh-sungguh," paparnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |