Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi menandatangani perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Kesepakatan tersebut diteken pada Senin (29/12/2025) kemarin.
PT Sumsel Energi Merang sendiri merupakan anak usaha dari BUMD PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Aksi korporasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan penawaran PI 10% kepada daerah penghasil, guna mendorong terciptanya dampak ekonomi positif bagi wilayah setempat.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang Muhamad Arifin menegaskan bahwa hal itu sebagai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hulu migas yang berlaku. Pengalihan hak partisipasi tersebut menjadi komitmen Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatera dalam mendukung keterlibatan daerah pada pengelolaan energi nasional.
"Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Di samping itu, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel Basyaruddin Akhmad menyambut antusias realisasi pengalihan saham partisipasi tersebut.
Mewakili Gubernur Sumsel, dia menyebutkan proyeksi penerimaan dari blok migas tersebut bahkan telah dimasukkan secara resmi ke dalam struktur rencana keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
"PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026," ungkap Basyaruddin.
Setelah penandatanganan perjanjian, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SKK Migas. Proses administrasi akan terus dikawal agar legalitas pengalihan hak partisipasi tersebut dapat segera rampung dan memberikan manfaat bagi negara serta daerah.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































