BPR Bangkrut dan Tutup Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Jabar-Ini Namanya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus gulung tikar setelah izin usahanya dicabut oleh otoritas. Terbaru, BPR yang berasal dari wilayah Bandung masuk dalam daftar bank yang ditutup tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," sebagaimana diungkap dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (28/12/2025).

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menaikkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |