Bos Pajak Pede 8,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum Akhir Maret 2026

5 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dapat tercapai hingga batas akhir 31 Maret.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan per awal Maret, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 6 juta wajib pajak. Adapun, rata-rata pelaporan SPT harian saat ini mencapai 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Jumlah ini belum mencapai target yang dia perkirakan bisa mencapai 350.000 wajib pajak per hari.

Adapun, sisa waktu efektif untuk pelaporan SPT hanya berkisar 10-13 hari. Hingga akhir batas pelaporan, dia yakin jumlahnya akan bertambah hingga mencapai 8,5 juta wajib pajak.

"Itu katakan 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT)," ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Untuk mencapai target ini, DJP tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela atau voluntary complience. Bimo mengungkapkan jajarannya ikut 'jemput bola' dengan membuka layanan kantor pajak pada Sabtu dan Minggu.

"Kami tidak hanya melakukan, menunggu atau mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara voluntary. Kami juga jemput bola. Kami buka kantor layanan sampai ke Sabtu Minggu juga," tegasnya.

DJP juga membantu mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan di sistem Coretax. DJP memperkenalkan kanal layanan tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak), guna memperluas akses layanan perpajakan.

Coretax Form adalah saluran atau channel tambahan yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisi secara offline, kemudian mengunggah kembali formulir tersebut ke sistem.

Fasilitas ini ditujukan untuk membantu wajib pajak yang terbiasa menggunakan formulir atau yang memiliki keterbatasan akses Internet. Fitur ini telah tersedia mulai 25 Februari 2026 dan dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dalam waktu dekat, DJP juga akan meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak. Ini adalah aplikasi yang akan membantu wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui telepon seluler.

"Kami sudah meluncurkan Coretax Form, dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile," kata Bimo.

Menurut Bimo, peluncuran Coretax Mobile ini nantinya akan menitikberatkan layanan terkait pelaporan dan aktivasi sistem, sehingga bisa mengurangi beban pelayanan terkait Coretax di fiskus pajak.

"Makanya, dengan adanya tambahan kanal pelaporan dan aktivasi ini kami harapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan," ucap Bimo.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |