Bos BTN Beberkan Dampak Tambahan Insentif KLM BI ke Perumahan Rakyat

3 weeks ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk meningkatkan insentif likuiditas untuk menopang penyaluran dana. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan batas besaran maksimal dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) naik dari 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu menilai penambahan insentif KLM itu pastinya akan menambah likuiditas bank pelat merah itu untuk pembiayaan perumahan rakyat.

"Nanti yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat," kata Nixon di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (20/2/2025).

Selain itu, ia berharap bantuan likuiditas ini juga bisa menopang kinerja BTN tahun ini, setelah menorehkan penurunan laba sebanyak 14,1% pada tahun lalu.

"Tahun ini ya kita berharap lebih baik, ye kan. Kalau di RBB (rencana bisnis bank) kita sih harusnya tumbuh. Tumbuh laba 10%-15% lah tahun ini," ujar Nixon.

Sementara itu, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra menilai BI pasti sudah memperhitungkan keputusan tersebut. Termasuk, manfaatnya bagi sektor perumahan.

"Sekarang kan kita sudah dapat insentif 4%. Ya, kan belum tahu, kan tadi bilang ekstra 1% yang bertahap. Kita belum tahu kayak gimana. Masih nunggu petunjuk dari BI," kata Nofry pada kesempatan yang sama.

Mengingatkan saja, BTN mencatatkan laba bersih tahun 2024 sebesar Rp3,00 triliun. Perolehan itu turun 14,1% secara tahunan atau year on year (yoy) dari setahun sebelumnya sebesar Rp3,5 triliun.

Pendapatan bunga BTN sepanjang tahun 2024 berhasil tumbuh 4,5% yoy menjadi Rp29,55 triliun. Namun, beban bunga melonjak 21,9% yoy menjadi Rp17,84 triliun. Dengan demikian, pendapatan bunga bersih juga turun 14,1% yoy menjadi Rp11,73 triliun.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG Februari

Next Article Terungkap, Perempuan & Milenial Makin Banyak Ambil KPR Rumah Sendiri

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |