Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking, kini menjadi tolok ukur penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan pemberian kredit atau pinjaman.
Jika skor SLIK tercatat buruk, peluang seseorang memperoleh akses kredit dari perbankan hingga perusahaan multifinance akan semakin kecil.
Bahkan, aturan OJK mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) melaporkan data ke SLIK, sehingga dapat berdampak langsung pada skor kredit peminjam.
Tak heran, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit bermasalah, sebagian besar karena skor kredit buruk.
Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol. Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Meski begitu, sebetulnya skor SLIK seseorang bisa dilakukan pembaruan, sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Ia mengatakan, SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ucap Mahendra, dikutip Minggu (21/9/2025).
Saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara untuk mengetahui skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking