Beli Motor STNK Only, Bahaya Ini Mengancam

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena jual-beli kendaraan STNK only kembali mencuat dan makin meluas di berbagai platform digital. Praktik ini tidak hanya berisiko bagi pembeli, tetapi juga mengancam keamanan transaksi kendaraan bermotor dan tata kelola pembiayaan nasional. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menegaskan bahwa masalah ini sudah pada tahap yang harus ditangani lintas lembaga.

"Akhir-akhir ini komunitas jual-beli kendaraan STNK only semakin banyak bermunculan. Karena itu, kami sedang menghubungi para pemangku kepentingan, terutama di Kominfo, untuk menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian bersama-baik penegak hukum maupun regulator," ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).

Peningkatan aktivitas komunitas tersebut membuat regulator khawatir karena proses transaksi berlangsung tanpa prosedur hukum yang benar. Apalagi, konten-konten di media sosial kerap menormalisasi praktik ilegal ini seolah-olah aman dan menguntungkan.

Suwandi menyebut bahwa banyak masyarakat tidak memahami bahwa transaksi tanpa dokumen kepemilikan lengkap sebenarnya melanggar aturan. Menurutnya, edukasi publik menjadi krusial untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Sejumlah dealer motor sport  di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Foto: Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

"Kami juga sudah menyampaikan kepada OJK bahwa sebagian masyarakat memiliki pemahaman keliru seolah-olah transaksi kendaraan hanya dengan STNK itu sah. Padahal hal tersebut tidak benar. Kalau masyarakat terbiasa membeli kendaraan tanpa BPKB, bagaimana pemerintah daerah bisa memperbaiki jalan atau membiayai pembangunan?" tegasnya.

Selain berpotensi merusak sistem penerimaan daerah, praktik ini menciptakan jebakan hukum bagi pembeli dan penjual. Banyak yang tidak menyadari bahwa STNK bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti registrasi kendaraan.

"Selain itu, pembeli kendaraan STNK only sebenarnya juga merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya. Jika kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang akan terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK," ujar Suwandi.

Suwandi menilai praktik STNK only kerap muncul dari kendaraan bermasalah, misalnya masih berstatus kredit atau bahkan hasil kejahatan. Ketika kendaraan dipindahtangankan tanpa dokumen resmi, pembeli menjadi pihak rentan yang menanggung konsekuensi hukum.

"Karena itu, masyarakat perlu diberi penyadaran. Semurah apa pun, membeli kendaraan STNK only sama saja membuang uang karena risikonya sangat besar," lanjut Suwandi.

Risiko paling besar muncul ketika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih menjadi objek pembiayaan. Tidak sedikit pembeli yang baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli ternyata masih menunggak cicilan. Dalam kondisi itu, hukum tidak melindungi pembeli yang tidak memeriksa legalitas kendaraan. Ancaman bagi pembeli kendaraan tanpa legalitas yakni sebagai penadah, yakni Pasal 591 UU1/2023 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (hingga Rp500 juta).

"Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini," pungkas Suwandi.

Dengan maraknya komunitas digital yang memperdagangkan kendaraan STNK only, APPI meminta semua pihak lebih kritis dan berhati-hati. Praktik yang terlihat sederhana dan murah ini, menurut mereka, justru bisa berujung pada persoalan hukum yang panjang dan merugikan.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |