Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (Suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Upaya tersebut dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/2)/
Saham PPRO tercatat di papan pemantauan khusus. Selain itu berdasarkan Informasi Perseroan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Penyampaian Informasi Pembayaran Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020.
Selain itu, berdasarkan Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, maka dapat kami sampaikan bahwa efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dukung Program Pabowo, Bank Sumut Incar Kredit Rumah Naik 10%
Next Article Pemegang Obligasi PPRO Tolak Wacana Konversi ke Saham, Ini Alasannya