Kanthi Malikhah, CNBC Indonesia
30 December 2025 13:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Korupsi merupakan salah satu penghambat pembangunan suatu negara karena menggerus anggaran publik, memperlebar ketimpangan, serta melemahkan efektivitas kebijakan negara.
Dunia yang terus berubah juga memengaruhi persepsi masyarakat dalam melihat tindakan korupsi. Menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang digunakan sebagai indikator untuk mengukur persepsi tentang korupsi di sektor publik, kenaikan skor IPK mencerminkan membaiknya persepsi terhadap sektor publik dan menurunnya tingkat korupsi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang rutin dipantau oleh IPK sejak tahun 1995 hingga 2024.
Dilansir dari Analisis Petty Corruption Hasil SPAK 2020-2024 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), IPK masyarakat Indonesia juga berubah.
IPK adalah indikator untuk mengukur tingkat korupsi sektor publik berdasarkan persepsi pelaku usaha, analis, dan pakar internasional.
-
IPK makin tinggi = makin bersih
Artinya, praktik korupsi dinilai semakin jarang, tata kelola pemerintahan lebih transparan, dan penegakan hukum relatif kuat. -
IPK makin rendah = korupsi dipersepsikan makin parah
Menunjukkan bahwa korupsi dianggap masih meluas, penegakan hukum lemah, serta risiko penyalahgunaan kekuasaan tinggi. -
Skala IPK 0-100
• 0 menandakan kondisi sangat korup
• 100 menandakan kondisi sangat bersih
Semakin tinggi skor, semakin baik persepsi integritas suatu negara.
Karena berbasis persepsi, IPK sering dipakai investor dan lembaga internasional sebagai indikator risiko tata kelola, meski bukan ukuran langsung jumlah kasus korupsi.
Ketika Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pertama kali dirilis pada 1995, Indonesia langsung berada di posisi terbawah dengan skor 19 dan menempati peringkat 41 dari 41 negara yang disurvei. Kondisi tersebut mencerminkan kuatnya praktik korupsi yang mengakar pada era Orde Baru.
Skor IPK bahkan sempat menyentuh titik terendah pada 1999 dan 2000, masing-masing sebesar 17, seiring transisi politik dan lemahnya institusi pengawasan pasca reformasi.
Pada 2019, IPK Indonesia mencapai skor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 40. Namun tren tersebut belum sepenuhnya berkelanjutan bahkan memburuk.
Pada 2024, skor IPK Indonesia tercatat sebesar 37 dengan peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei. Meski meningkat tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang stagnan di angka 34, skor tersebut masih menempatkan Indonesia dalam kelompok negara dengan tingkat korupsi yang relatif tinggi secara global.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan perilaku anti korupsi, baik di level kebijakan maupun masyarakat, masih menjadi pekerjaan utama. Upaya mendorong perbaikan IPK dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan persepsi investor, kualitas tata kelola, serta iklim investasi yang pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
(mae/mae)

2 hours ago
2

















































