Bea Cukai Sita 4 Mesin Rokok Ilegal, Bisa Produksi 3.000 Batang/Menit

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menindak satu kontainer berisi 4 mesin rokok ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Kontainer tersebut diamankan beserta baju impor ilegal.

"1 kontainer berisi mesin, mesin rokok yang terdiri dari 4 unit," ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat Konferensi Pers di kantor pusat DJBC, Jakarta pada Kamis (11/12/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rokok ilegal merupakan salah satu fokus dari DJBC karena menyebabkan kerugian negara.

"Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit," paparnya pada kesempatan yang sama.

Kronologisnya, pada hari Rabu 10 Desember 2025 bea cukai juga melakukan penindakan terhadap tiga kontainer yang diangkut oleh KM Indah Kosta. Yang diketahui tiba dari Pelabuhan kijang, Kepulauan Riau dan bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta," ujarnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Kosta mengangkut 44 kontainer dengan 13 diantaranya bermuatan barang.

"Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal," ujarnya.

Kemudian, seluruh kontainer diamankan ke Kantor Pusat DJBC untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Ia menyebut penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. "Kami memperketat pengawasan sampai ke mode pengangkutan. Pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang."

(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |