Banyak Obat Ikan di E-Commerce Tak Bersertifikat, Begini Respons KKP

2 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka-bukaan soal banyaknya obat ikan yang dijual bebas di e-commerce belum mendapatkan sertifkasi mutu dan nomor register.

Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja mengatakan, sejatinya obat-obat ikan memang telah dijual bebas, baik di toko-toko, pasar, e-commerce, maupun di toko KKP.

Namun, Ujang menyayangkan masih banyaknya obat yang dijual di e-commerce yang belum mendapatkan sertifikasi mutu dan nomor register. Tetapi, pihaknya telah membentengi produk obat ikan yang baik dengan nomor register.

"Jadi penjualannya memang sekarang sudah cukup banyak, namun tetap kami bentengi dengan sertifikasi dan nomor register, sehingga obat ikan yang asli tentunya sudah memiliki kedua hal tersebut," kata Ujang saat ditemui wartawan setelah acara Bincang Bahari bertemakan "Standardisasi Obat Ikan Untuk Kualitas Hasil Budi Daya, Rabu (26/2/2025).

Adapun menurutnya, obat ikan yang belum memiliki nomor register, maka dapat dianggap ilegal dan produsen atau penjual obat tersebut berpotensi melakukan pidana. Tetapi terkait pidana tersebut, DJPB tidak memiliki kewenangan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen, penjual dan penegak hukum.

"Kalau sudah pemalsuan kan sudah pidana ya, tapi itu di luar kewenangan kami," kata Ujang kepada wartawan.

Meskipun begitu, pihaknya melihat pengguna obat sudah paham memilih obat mana yang palsu dan asli.

"Seleksi penggunaan obat itu telah dilakukan oleh pengguna sendiri yang membeli obat selain dari online shop, jadi mereka sudah paham mana yang palsu, mana yang asli, cuma kendalanya ya yang di online ini sih," tambah Ujang.

Ujang mengatakan, untuk mengurangi tindakan-tindakan tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk mendeteksi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jenis Obat Ikan yang Diperbolehkan

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 Tentang Obat Ikan, ada beberapa obat ikan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Adapun jenis obat ikan yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia yaitu:

Obat ikan golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina.
Obat ikan golongan Makrolida dengan nama zat aktif: Eritromisina
Obat ikan golongan Fluorokuinolon dengan nama zat aktif: Enrofloksasina
Obat ikan golongan Sulfonamid dengan nama zat aktif: Sulfadiazin

Sedangkan untuk obat yang tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk budi daya, berikut ini daftarnya:

Obat ikan golongan Antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diperbolehkan.
Obat ikan golongan Hormon, dengan nama zat aktif: Edtradiol Sistesis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol) 17a-Metiltestoteron, HGPs (Hormon Growth Promotors)
Obat ikan golongan zat pewarna, dengan nama zat aktif: Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet), dan Leucocrystal Violet.
Obat ikan golongan Anestetika dan sedative, dengan nama zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
Obat ikan golongan Organosfosfat, dengan nama zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos, Trichlorfon
Obat ikan golongan tumbuh-tumbuhan, dengan nama zat aktif: Aristolochia spp.
Obat ikan golongan vaksin, dengan zat aktif: Vaksin inaktif yang penyakitnya tidak ada di indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, vaksin aktif yang dilemahkan yang berasal dari luar Indonesia, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia.

Namun, beberapa obat ikan yang tidak diperbolehkan dapat dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.

Ujang mengatakan, obat-obat ikan yang telah bersertifikat tentunya memiliki nomor register dari KKP dan sudah melewati proses pengujian dan penilaian terkait, sehingga obat tersebut dapat digunakan untuk keperluan budi daya.

"Kalau obat-obat yang sudah bersertifikat itu ada nomornya, nomer register, berarti obat itu sudah melewati proses pengujian dan penilaian," kata Ujang.

Adapun untuk harga obat ikan yang telah bersertifikat menurutnya cukup beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah, ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah, tergantung jenis obat dan peruntukannya.

"Harga obat ikan yang telah bersertifikat cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, ada juga Rp 1 juta, tergantung obatnya, misal probiotik mungkin bisa lebih murah," ujarnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun

Next Article Dukung Indonesia Emas 2045-KKP Bagikan 5,5 Ton Ikan Beku di Yogyakarta

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |