Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh klaim hasil cepat dari produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan puluhan produk herbal serta suplemen yang terbukti terkontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO).
Dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026, BPOM mengamankan sedikitnya 31 produk ilegal. Dari total tersebut, 28 obat bahan alam dan satu suplemen kesehatan terbukti mencampurkan BKO. Sementara itu, satu produk suplemen lainnya beredar tanpa mengantongi izin resmi.
Seluruh temuan ini berkat pemeriksaan intensif BPOM melalui sampling, uji laboratorium, hingga penelusuran ke fasilitas produksi dan rantai distribusi.
Dari 31 item yang ditindak, 15 di antaranya memalsukan Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 16 sisanya sama sekali tidak terdaftar. Tanpa evaluasi resmi dari BPOM, keamanan, khasiat, maupun standar mutu produk-produk tersebut tidak dapat dijamin.
Produk mengandung BKO ini umumnya dipasarkan dengan iming-iming khasiat tinggi, seperti penambah vitalitas pria, pereda asam urat, obat pegal linu, pereda gatal, obat batuk, hingga racikan penurun atau penambah berat badan.
Kandungan obat keras yang ditemukan di dalamnya cukup bervariasi, meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, hingga siproheptadin.
Tak hanya ancaman BKO, BPOM juga mendapati satu produk suplemen tanpa izin edar yang melanggar standar mikrobiologi. Produk tersebut tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), serta terdeteksi cemaran Escherichia coli. Kondisi ini berpotensi memicu masalah kesehatan serius bagi konsumen.
"Produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan wajib steril dari BKO serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pencampuran bahan kimia sintetis maupun pelanggaran batasan mikrobiologi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Jangan mudah terkecoh oleh label '100% alami' atau janji sembuh secara instan," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Penggunaan obat alami yang disusupi BKO sangat membahayakan karena masyarakat mengonsumsi senyawa aktif tanpa mengetahui dosis dan potensi interaksi obatnya. Sildenafil, contohnya, merupakan obat keras yang wajib digunakan di bawah petunjuk medis. Jika dikonsumsi secara sembarangan, zat ini dapat memicu reaksi fatal pada penderita riwayat penyakit tertentu.
Penertiban ini mempertegas bahwa bahaya produk ilegal tak cuma datang dari penyalahgunaan zat kimia, tetapi juga dari proses pembuatan yang tak higienis. Walaupun dikemas seolah-olah aman dan natural, rantai produksi serta kebersihan bahan bakunya sama sekali tidak terverifikasi.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari pasaran, pemusnahan barang bukti, serta pengajuan penghentian akses (takedown) terhadap toko-toko online terkait. BPOM juga terus mengusut dalang di balik pembuatan dan peredaran produk bahaya ini bekerja sama dengan pihak kepolisian, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga pengelola platform digital.
Berikut 31 produk yang dilarang BPOM tersebut:
1. Bintang Bintang Tangkur Cobra
2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
3. Kopi Joss +++
4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
5. Urat Naga Extra Strong
6. Africa Black Ant
7. Bima Strong
8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
9. Huatuobaifuling
10. Daun Madu Hitam
11. Kapsul Samulin
12. Montalin
13. Jamu Industri Cap Tiga Anak
14. Tawon
15. Kapsul Panjang Umur Antanan
16. Kapsul TCU
17. Ramuan Tradisional Bugarin
18. Surya Sehat
19. Daun Tapak Liman
20. Urat Banteng
21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
23. Nofat
24. Tawon POM
25. Wantong POM
26.Samuraten POM
27. Shen Ling Uric Acid POM
28. African Leaves for Gout, Joint Pain, Toothache
29. Day's Slim Slimming
30. Fattening Vitamin By E Skin
31. Moringa Rosabella.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

11 hours ago
4
















































