Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Pantang Menyerah Mau Ikut

8 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Prancis kembali mengajukan rancangan aturan yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil setelah rancangan serupa sebelumnya dibatalkan oleh Dewan Konstitusi Prancis karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi. Namun Presiden Emmanuel Macron menyatakan tidak akan menyerah dan telah menyempurnakan rancangan aturan tersebut agar dapat segera berlaku dan menjadi teladan bagi seluruh benua Eropa, dikutip dari laporan Euronews, Senin (14/9/2026).

Langkah Prancis ini ternyata mengikuti jejak Indonesia yang telah lebih dulu menyusun aturan perlindungan anak di dunia maya. Di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai batas usia pengguna media sosial serta kewajiban perlindungan anak bagi setiap platform. Kini Prancis tampaknya berjalan di jalur yang sama, namun dengan pendekatan yang disesuaikan dengan hukum Eropa.

Pada bulan Agustus 2026 lalu, rancangan undang-undang pertama yang diajukan Prancis ditolak oleh lembaga hukum tertinggi negara tersebut. Dewan Konstitusi menyatakan bahwa aturan itu terlalu luas dan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi warga negara. Macron tidak menyerah. Tim pemerintah bekerja menyempurnakan rancangan tersebut agar tetap melindungi anak namun tetap sesuai dengan hak-hak dasar warga negara.

Rancangan yang baru ini tidak lagi melarang secara mutlak. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sekitar sepuluh fitur yang dinilai berbahaya dan membuat kecanduan pada anak-anak. Fitur-fitur itu antara lain pemutaran video otomatis, pengiriman pemberitahuan pada malam hari, serta kemudahan berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Media sosial wajib menonaktifkan fitur-fitur tersebut bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.

Macron telah menyampaikan rancangan yang telah disempurnakan tersebut kepada Komisi Eropa untuk diperiksa kesesuaiannya dengan hukum Uni Eropa. Jika disetujui, Prancis berharap agar aturan ini dapat menjadi standar yang berlaku bagi seluruh negara anggota Uni Eropa. Macron menyampaikan bahwa ia berharap aturan ini dapat berlaku sepenuhnya sebelum masa jabatannya berakhir tahun depan.

Langkah ini juga makin menguatkan posisi Indonesia yang sejak awal telah mendorong adanya perlindungan khusus bagi anak di media sosial. Banyak negara kini mulai menyadari bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anak-anak terpapar fitur yang dirancang untuk membuat mereka kecanduan dan berbahaya bagi perkembangan jiwanya.

Perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Prancis patut dicermati. Indonesia menetapkan batas usia sekaligus mewajibkan verifikasi usia saat mendaftar. Sedangkan Prancis memilih melarang fitur berbahaya bagi anak-anak tanpa sepenuhnya melarang penggunaan media sosial itu sendiri. Namun tujuan akhirnya sama persis yaitu melindungi anak dari dampak buruk teknologi yang berkembang pesat.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |