Aturan Internet 100 Mbps Rp 100 Ribu, Komdigi Buka Konsultasi Publik

7 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 2,6 GHz.

Frekuensi tersebut bertujuan untuk menghadirkan internet cepat hingga 100 Mbps dengan harga terjangkau. Menurut estimasi sebelumnya, harganya bisa di kisaran Rp 100.000-150.000. 

Langkah ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.

Konsultasi publik dibuka hingga 26 Mei 2025, untuk menyempurnakan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.

RPM menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat penataan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menetapkan kecepatan internet mobile broadband sebesar 100 Mbps pada tahun 2029.

Saat ini, berdasarkan laporan Ookla per Maret 2025, Indonesia masih berada di posisi ke-9 dari 10 negara ASEAN dalam hal kecepatan unduh mobile broadband, yakni sebesar 40,37 Mbps.

Mengutip keterangan resmi Komdigi, pita frekuensi 2,6 GHz dipilih karena merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan dari sisi kapasitas dan ketersediaan bandwidth hingga 190 MHz.

Dengan ekosistem perangkat 4G dan 5G global yang kuat, khususnya untuk moda Time Division Duplex (TDD), penggunaan pita ini diharapkan mampu menghadirkan konektivitas broadband yang lebih andal dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Beberapa poin penting yang diatur dalam RPM ini antara lain:

1. Penetapan penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz (2500-2690 MHz) dengan moda TDD untuk jaringan bergerak seluler.

2. Hak penggunaan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah layanan nasional.

3. Pemegang IPFR diberikan fleksibilitas dalam memilih teknologi sesuai standar IMT (4G/5G).

4. Kewajiban untuk menggunakan perangkat yang sesuai standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP), serta memenuhi ketentuan regulasi lainnya.

5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi interferensi (harmful interference) demi menjaga kualitas layanan.

Komdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari industri telekomunikasi, akademisi, maupun masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif memberikan tanggapan.

Masukan dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat berikut:

[email protected]

[email protected]

[email protected]

[email protected]


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Diminta Pindah ke e-SIM, Apa Untung & Urgensinya?

Next Article Komdigi Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Caranya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |