APMPEMUS Desak Kapoldasu Evaluasi Kapolres Sergai Jika Terbukti Tak Mampu

6 hours ago 27
Lainnya

14 Desember 202514 Desember 2025

APMPEMUS Desak Kapoldasu Evaluasi Kapolres Sergai Jika Terbukti Tak Mampu Ketua APMPEMUS, Iqbal. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Penegakan Moral Sumatera Utara (APMPEMUS) mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, jika dugaan ketidakmampuan dan buruknya kinerja terbukti.

Desakan ini menyusul dugaan mencuatnya nama Kapolres Sergai dalam daftar perwira Polri yang diduga diperas oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes JM. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta terkait kasus kaburnya tahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ketua APMPEMUS, Iqbal, menegaskan bahwa kemunculan nama Kapolres dalam pusaran skandal internal, terlepas dari status korban atau tidak, telah mencoreng wibawa institusi Polri di Serdang Bedagai.

“Kapolres adalah wajah Polri di daerah. Jika kepercayaan publik runtuh, Kapolda wajib bertindak tegas demi menjaga marwah institusi,” ujar Iqbal di Medan, Minggu (14/12).

APMPEMUS juga menilai Polres Sergai selama ini menerima banyak keluhan masyarakat, dinilai lemah dalam pengawasan, serta belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurut APMPEMUS, Kapolda Sumut memiliki dasar hukum kuat untuk mencopot Kapolres, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

APMPEMUS meminta Polri membuka hasil pemeriksaan kasus Kombes JM secara transparan dan melakukan evaluasi menyeluruh di Polres Sergai guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Ketua APMPEMUS, Iqbal sudah menghubungi  Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu soal dugaan pemerasan oleh JM, oknum Kabid Propam Poldasu, melalui pesan whatsapp, namun hingga kini belum berbalas. (id06/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |