Aplikasi Coretax Bakal Bisa Jalan di Ponsel, Ini Fiturnya!

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dua pekan lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan Coretax Mobile, sebagai layanan tambahan sistem inti administrasi pajak versi ponsel. Coretax Mobile akan tersedia di Android maupun iOS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Coretax Mobile akan seperti M-Pajak yang sudah lebih dulu diperkenalkan ke publik sejak 2021 silam.

"Untuk M-Pajak, Coretax Mobile, ini juga saluran tambahan Coretax DJP," kata Bimo dalam acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Bimo mengatakan, Coretax Mobile hanya akan difokuskan untuk memiliki fitur aktivasi akun wajib pajak dan kode otorisasi. Tujuannya, sebagai pelengkap layanan Coretax Form.

"Jadi fiturnya aktivasi akun wajib pajak dan kode otorisasi, aksesnya online menggunakan perangkat yang mobile," ucap Bimo.

Bimo menekankan, adapun untuk layanan pelaporan pajak masih harus menggunakan layanan website Coretax DJP bila terhubung dengan koneksi internet. Sedangkan bila sedang tidak berada di tempat yang mudah mengakses internet dapat menggunakan Coretax Form.

"Apabila kondisi sinyal, kondisi internetnya tidak stabil, bisa dilakukan dengan mengundur elektronik form di Coretax DJP website," tegas Bimo.

Dalam layanan Coretax Form yang telah bisa digunakan para wajib pajak sejak 25 Februari 2026, fiturnya di antaranya ialah untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil atau hanya dari satu pemberi kerja.

"Ini sudah ada 2.400 Coretax Form yang sudah diisi oleh wajib pajak yang menggunakannya," kata Bimo.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |