Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengungkapkan, pajak menjadi salah satu kendala instrumen liquidity provider. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Adi Indarto Hartono mengatakan, transaksi jual pada liquidity provider dikenakan pajak sebesar 0,1%.
Menurutnya, investor yang melakukan transaksi melalui liquidity provider berbeda dengan investor pada umumnya.
"Kalau kita sebagai market maker. Kita menerbitkan jual dan beli. Harus sepasang. Kalau misalnya kita menerbitkan pasar ini, kadang kita harus jual, kadang kita beli. permasalahannya kalau kita jual itu kena pajak 0,1%," ujarnya dalam acara CNBC Investment Forum 2025, Jumat (16/5).
Padahal, kata dia, kesempatan AB menjadi liquidity provider merupakan bisnis baru yg memungkinkan AB memperoleh pendapatan. Meskipun ada tingkat risiko, namun juga ada keuntungan lebih.
"Kalau dibandingkan sekarang kan kita berperan pasif. Dalam arti kita terima order. nasabah mau beli kita terima beli. nasabah jual, kita terima jual," imbuhnya.
Menurutnya, pilihan liquidity provider ada selisih harga yang dapat dimanfaatkan, tergantung berapa bagus memasang harga. "Tentunya kalau ada selisih harga, akan ada pendapatan besar bagi kita," ucapnya.
APEI berharap, kedepannya harus lebih diperhatikan untuk Anggota Bursa yang ingin mengeluarkan instrumen liquidity provider. Ia berharap, infrastruktur harus dibentuk agar tidak terjadi risiko yang lebih.
"Karena perpajakan kita belum mendukung. jadi ini salah satu infrastruktur yang harus kita benahi di mana idealnya untuk Liquidity Provider pajaknya nonfinal," ucapnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: