
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya yang tegas menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas. Permasalahan proyek infrastruktur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Ignatius Jonan saat itu menjabat Menteri Perhubungan , tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakalan tidak bisa dibayar,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Kamis (16/10/2025) menanggapi polemik pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibebankan pada APBN.
Berdasar informasi yang beredar PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebagai entitas anak usaha Kereta Api Indonesia (KAI) sekaligus pemegang saham terbesar di PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC), tercatat ada kerugian hingga Rp 4,195 triliun pada 2024. Kerugian terus berlanjut di tahun 2025 pada semester I-2025 juga merugi sebesar Rp 1,625 triliun.
“Kereta Cepat menurut dataBadan Pusat Statistik ( BPS), hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan mudaratnya.
“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” kata doktor ekonomi jebolan Universitas Airlangga ini.
Karena itu ia menekankan penggunaan APBN hanya untuk hal yang esensial. “Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.