Anggota DPRK Nilai PAD Pidie Janggal

4 hours ago 2
Anggota DPRK Nilai PAD Pidie Janggal Anggota DPRK Pidie Al- Kautsar. (Waspada/Muhammad Riza)

SIGLI (Waspada) : Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Partai Demokrat, Al Kaustsar menyoroti jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurutnya janggal, karena hanya berkisar Rp50 miliar setiap tahunnya.

Kejanggalan, ini sebut dia terjadi di berbagai sektor PAD. Salah satunya pada sektor aset sarang burung walet. Dimana pada sektor ini PAD Pidie setiap tahun senilai Rp20 juta. Jumlah tersebut kata dia sangat tidak wajar.

Menurut Al-Kautsar, PAD merupakan jembatan menuju kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pidie.

“Jujur PAD Pidie masih sangat minim, dengan jumlah aset yang banyak, didukung potensi yang besar. Masa PAD Pidie masih diangka Rp50 miliar setiap tahun. Artinya ada kejanggalan,” sebut Al- Kautsar usai buka puasa bersama dengan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie, di DH Caffe, Sigli, Senin (17/3).

Dia berharap PAD Pidie jangan hanya berjumlah Rp50 miliar setiap tahun. Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi terhadap aset dan PAD. Karena bila optimalisasi ini benar benar dilakukan sangat terbantu berlangsungnya Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

“Jadi segala Visi-misi misi Bupati Pidie yang bagus berdampak pada masyarakat, itu sangat terbantu apabila optimalisasi terhadap aset, optimalisasi terhadap PAD dapat ditingkatkan” katanya.

Dalam upaya meningkatkan PAD tersebut, DPRK PIdie siap duduk bersama dengan TAPD, dan bila perlu jika ada qanun daerah yang perlu direvisi, pihaknya pun siap melakukan revisi, agar qanun tersebut lebih progresif terkait PAD. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Anggota DPRK Nilai PAD Pidie Janggal

Anggota DPRK Nilai PAD Pidie Janggal

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |