
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALAS (Waspada.id): Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Korban diikat, disiksa, bahkan disulut dengan api rokok.
Kasus ini viral di media sosial pada Minggu (10/8), mengungkap kejadian yang terjadi pada 26 Juni 2025. Pemilik warung berinisial L dan dua anaknya, M dan D, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut dilaporkan hanya membiarkan tindakan tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ayah korban, D, 45, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Palas dengan nomor laporan LP/B/193/VI/2025/SPKT/Polres Palas/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Juni 2025. “Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan,” ujar D kepada wartawan.
Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua D, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. D, yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar di hutan, jarang berada di rumah, membuat kondisi keluarga dinilai rentan.
Sutan Harahap, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa Polres Palas sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor, yang juga dihadiri kepala desa. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
“Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal,” tegas Sutan.
Kasus ini telah memicu kecaman dan desakan dari berbagai pihak agar Polres Palas segera menangkap para pelaku penganiayaan.
Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Palas, Zul Daud Nasution, mengecam tindakan kekerasan tersebut dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kita meminta kepada Kapolres Palas agar segera menangkap para pelaku terduga penganiayaan anak ini,” ucapnya.
Zul Daud mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dengan jelas melarang kekerasan terhadap anak. “Penegak hukum diminta tegas dan jangan ada main-main dengan persoalan kekerasan terhadap anak ini. Kasus ini telah beberapa Minggu dilaporkan ayah korban kenapa belum ada penyelesaian,” kata Zul Daud Nasution. (id.57)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.