Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menjabarkan sejumlah alokasi uang yang dibelanjakan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pelaku menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk mendirikan perusahaan towing, untuk menyamarkan uang yang diterima dari pemerasan dokumen tinggal seperti visa, paspor, tenaga kerja, hungga izin tinggal WNA.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini merupakan penyelidikan tertutup yang bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK 2025 lalu. Beserta data laporan dari transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Setyo, ketika saat perkara ini mencuat dan ditangani KPK, ada penarikan dana dari rekening penampung yang disiapkan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Para pihak terkait diduga panik dan segera menaik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," tuturnya.
Diketahui dalam laporan PPATK menunjukan kejanggalan dari transaksi keuangan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Dalam proses penyelidikan, Silmy selaku pejabat Dirjen Imigrasi tahun 2023 - 2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal era itu Jaya Saputra.
KPK, menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," terangnya.
(emy/wur)
Addsource on Google

4 hours ago
3

















































