Akhir Cerita Honorer di Indonesia

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Status tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah telah resmi dibinasakan pada 2025, setelah terbitnya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias ASN. Sebelum adanya UU itu, penuntasan status tenaga honorer sempat terkatung-katung bertahun-tahun, tepatnya sejak 2005.

Karenanya, melalui UU itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang bagi para tenaga honorer menjadi ASN melalui pembukaan formasi baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

PPPK Penuh Waktu sudah lebih dulu ada sejak terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018, hingga menyebabkan profesi pegawai sipil di pemerintahan tak lagi hanya disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS), melainkan ASN.

Khusus untuk PPPK Paruh Waktu ketentuannya baru rampung pada tahun ini melalui KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025. Formasi profesi itu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan calon ASN tahun anggaran 2024.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, pada Juli 2025.

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Karenanya, untuk menuntaskan keberadaan honorer di lingkungan pemerintah jabatan PPPK Paruh Waktu juga telah ditetapkan, seperti dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba.

Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," tegas Aba.

Dengan adanya penuntasan tenaga honorer pada tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, jumlah ASN yang saat ini sudah sebanyak 5,6 juta orang masih akan bertambah hingga akhir tahun ini. Jumlah ASN itu terdiri dari kategori PPPK 1,98 juta dan PNS 3,59 juta.

Jumlah ASN terbaru per tahun ini itu pun kata Zudan telah mengalami penambahan pesat, dari per awal Januari 2025 secara total yang sejumlah 4,2 juta orang, atau ada penambahan sekitar 1,4 juta ASN sepanjang tahun ini hingga November 2025.

"Dan insya Allah di 1 Desember bertambah lagi karena proses penetapan SK (surat keputusan) PPPK penuh waktu dan paruh waktu terus berjalan," ucap Zudan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Proses seleksinya pun telah dibarengi saat pengadaan CASN 2024. Zudan mengatakan, untuk kategori CPNS dari hasil seleksi CASN 2024 hampir seluruhnya telah mendapatkan surat keputusan (SK), yakni dari 248.721 formasi yang lulus 184.740 dengan SK yang telah dikeluarkan sebanyak 99,7%.

Sementara itu, untuk peserta lulus saat digelarnya PPPK Tahap I dengan kebutuhan formasi 1.009.238 yang telah mendapatkan SK 97,86% dari total 689.824 peserta lulus seleksi kebutuhan PPPK Penuh Waktu, dan untuk PPPK tahap 2, dari formasi 1.009.238, yang lulus untuk formasi penuh waktu 185.535, dan yang mendapatkan SK 90,09%.

Dari total formasi yang belum terpenuhi itu, maka dibuka untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan jumlah formasi yang diusulkan pemerintah daerah maupun kementerian atau lembaga 1,24 juta. Namun, dari total formasi yang dibuka sesuai dengan peserta sudah lulus, pemberian SK baru sebanyak 23,88% oleh Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat pembina kepegawaian K/L, atau setara SK untuk 251.961 orang.

"Yang PPPK paruh waktu makanya banyak yang nanya kan kok kami belum dilantik, belum segera dikukuhkan? karena SK di instansinya belum dibuat, data yang masuk ke BKN secara sistem baru 23,88% atau 251 ribu seharusnya sudah di kisaran 1,1 juta," kata Zudan.

Meski jumlah CASN sudah makin besar, Zudan memastikan, saat ini pemerintah turut mendesain kebutuhan formasi untuk CASN 2026 dan tahun-tahun ke depannya. Ia pun meminta para pimpinan instansi untuk mulai menetapkan formasi agar pada 2026 bisa ditetapkan kebutuhannya oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

"Jadi bapak ibu pimpinan menetapkan formasi agar 2026 ibu menteri PANRB bersama teman-teman BKN agar memiliki pedoman sesuai Asta Cita. Kami berikan kajian-kajian ke ibu menteri yang bisa ditindaklanjuti dalam bentuk formasi," kata Zudan.

Disclaimer:

Big Stories merupakan kumpulan berita lama dari CNBC Indonesia yang telah dipublikasikan sebelumnya dan disajikan kembali karena menjadi berita terpopuler dan paling banyak diminati sepanjang tahun 2025. Informasi yang dimuat tidak selalu mencerminkan kondisi atau perkembangan terbaru. Pembaca disarankan untuk meninjau tanggal publikasi dan mencari referensi tambahan untuk mendapatkan informasi terkini.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |