Ada Aturan Baru Soal Royalti Batu Bara, Ini Penjelasan ESDM

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Hal ini termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa tarif royalti batu bara sejatinya cukup bervariasi. Misalkan saja, tarif royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut dia, apabila harga batu bara acuan (HBA) lebih dari US$ 90 per ton, maka tarif royaltinya mengalami kenaikan dari 8% menjadi 9%. Sementara apabila HBA berada di angka US$ 70-90 per ton, maka royaltinya masih tetap sama yakni 6% untuk kalori di bawah 4.200, 8,5% untuk kalori 4.200-5.200, dan 11,5% untuk kalori di atas 5.200.

"Pun juga untuk kalori yang 4.200 sampai 5.200, kenaikan hanya terjadi pada apabila HBA lebih dari atau sama dengan US$ 90, naik dari 10,5% menjadi 11,5%. Kemudian untuk kalori di atas 5.200 ini malah tidak terjadi kenaikan, jadi tetap di angka maksimalnya di 13,5%," ungkap Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, untuk eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan kalori 5.200 dikenakan tarif royalti sebesar 13,5%.

"Kemudian pembagian antara royalti penerimaan hasil tambang (PHT), apabila royaltinya naik maka PHT-nya turun, penjualan hasil tambang. Nah jadi kenanya 13,5% apabila HBA dari 8%, itu PHT-nya dulu 5,5, sekarang royalti naik jadi 9%, maka PHT 4,5%," kata dia.

Dia mengatakan, perubahan tarif royalti ini untuk menyeimbangkan antara keuntungan badan usaha dan negara.

"Latar belakang perubahan tarif royalti untuk optimalisasi PNBP menyesuaikan dengan tren perubahan harga, .. menyeimbangkan antara keuntungan badan usaha dan penerimaan negara, serta pebaikan tata kelola industri pertambangan," paparnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang

Next Article Royalti Emas, Batu Bara-Nikel Bakal Berubah, Ternyata Begini Konsepnya

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |