Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa 82% jaringan SPBU milik perusahaan telah menyediakan produk bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan biodiesel 50% (B50). Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak di dalam negeri.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Taufik Aditiyawarman meninjau langsung proses transisi penggunaan bauran minyak sawit tersebut di lapangan. Ia menargetkan seluruh SPBU sudah bisa melayani produk B50 secara merata pada akhir kuartal ketiga tahun ini setelah proses pembersihan stok B40 yang sebelumnya berlaku selesai.
"Jadi kembali untuk B50 sejak 1 Juli as of today itu sudah 82% SPBU kita di Indonesia itu sudah menyediakan B50," katanya dalam program Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan bagi perusahaan untuk menghabiskan sisa stok implementasi sebelumnya yakni B40 yang masih tersimpan di tangki-tangki penyimpanan SPBU.
Oleh karena itu, Pertamina memproyeksikan ketersediaan B50 akan mencapai 100% di seluruh tanah air pada bulan September mendatang.
"Remaining because government also provides us three months to clean up the B40, jadi mungkin sampai September, September kita akan 100% untuk B50 available in this country," tambahnya.
Dari sisi kualitas, Pertamina memastikan produk B50 telah lulus berbagai pengujian laboratorium dan uji coba operasional pada berbagai jenis kendaraan hingga alat berat. Perusahaan menjamin standar kualitas tetap terjaga melalui pengawasan 14 parameter uji yang diverifikasi oleh Lemigas.
"Jadi sebelum dipasarkan ataupun didistribusikan ke SPBU itu sudah kami pastikan memenuhi kriteria Lemigas tentunya ada quality control dan quality assurance," pungkasnya.
Sebagai catatan, dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak Solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Asal tahu saja, Kementerian ESDM juga memperhitungkan dampak dari penerapan B50 beberapa diantaranya seperti penghematan devisa yang tercatat akan mencapai Rp 170 triliun per tahun.
Adapun, nilai tambah industri CPO yang terhitung mencapai Rp 23,49 triliun per tahun, penyerapan tenaga kerja mencapai 2,1 juta orang, kebutuhan biodiesel (FAME) mencapai 16,7 juta - 18 juta KL per tahun.
Sementara itu, terhitung kebutuhan CPO mencapai 15,2 - 16,3 juta ton per tahun, hingga penurunan emisi yang dihitung bisa mencapai 44,46 juta ton per tahun.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































