Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memang menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan gratis. Namun, jangan salah kaprah. Ternyata tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis bisa di- cover oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai apa saja yang tidak masuk dalam tanggungan negara. Per Mei 2026, aturan ini tetap menjadi acuan utama bagi para peserta.
Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam tagihan medis yang tak terduga saat mengakses layanan kesehatan. Lantas, apa saja daftar penyakit dan layanan yang harus dibayar kantong pribadi tersebut?
Berikut adalah daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
- Penyakit Akibat Wabah atau KLB: Gangguan kesehatan yang terjadi akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Layanan Estetika & Kecantikan: Segala bentuk perawatan kecantikan, termasuk operasi plastik yang bertujuan untuk penampilan (kosmetik).
- Perawatan Ortodonti: Pemasangan behel atau kawat gigi serta perawatan gigi lain yang bersifat estetik.
- Penyakit Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang muncul akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri: Luka atau penyakit yang timbul akibat upaya bunuh diri atau tindakan sengaja menyakiti diri sendiri.
- Ketergantungan Alkohol & Narkoba: Gangguan kesehatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol berlebih atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
- Pengobatan Infertilitas: Layanan kesehatan untuk mengatasi kemandulan atau program promil (program hamil).
- Cedera Akibat Kejadian yang Dapat Dicegah: Misalnya luka akibat tawuran atau kegiatan berbahaya yang seharusnya bisa dihindari.
- Pengobatan di Luar Negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan di dalam negeri.
- Tindakan Medis Eksperimental: Pelayanan kesehatan yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Pengobatan Alternatif & Tradisional: Terapi komplementer atau tradisional yang belum teruji secara medis atau belum masuk dalam penilaian teknologi kesehatan (HTA).
- Alat Kontrasepsi & Kosmetik: Penyediaan alat KB atau obat-obatan luar yang tidak terkait dengan tindakan medis dasar.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
- Layanan Tak Sesuai Prosedur: Pelayanan yang dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak mengikuti jalur rujukan berjenjang yang ditetapkan.
- Faskes yang Tidak Bekerja Sama: Pelayanan di fasilitas kesehatan yang bukan mitra BPJS (kecuali dalam kondisi darurat medis).
- Kecelakaan Kerja: Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja (seperti BPJS Ketenagakerjaan).
- Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang sudah ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga plafon tertentu.
- Layanan Terkait Kemhan, TNI, dan Polri: Layanan kesehatan tertentu yang berada di bawah wewenang lembaga pertahanan dan keamanan.
- Kegiatan Bakti Sosial: Layanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan sosial.
- Layanan yang Sudah Dijamin Program Lain: Segala jenis pengobatan yang sudah mendapatkan pertanggungan dari skema jaminan lain.
- Layanan Tak Terkait Manfaat JKN: Pelayanan yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan dasar.
Penting untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk selalu mengikuti prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik sebelum menuju Rumah Sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Jika prosedur tidak diikuti atau penyakit masuk dalam daftar di atas, maka biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien.
(fab/fab)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































