Jakarta, CNBC Indonesia — Warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyumbang angka kredit macet paling parah di Indonesia, mencapai 4,12%. Angka tersebut mendekati batas wajar industri, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematoknya di angka 5%.
Mengacu data statistik OJK per Agustus 2025, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada bulan Agustus 2025 mencapai Rp87,48 triliun, naik 21,5% secara tahunan (yoy). Angka ini terdiri dari jumlah rekening penerima aktif sebanyak 25,46 juta entitas.
Sementara itu, tingkat kredit macet atau TWP90 di seluruh provinsi di Indonesia mencapai 2,57%, atau mencapai Rp2,25 triliun pada Agustus 2025. Angka kredit macet tumbuh lebih kencang dibandingkan total penyaluran peinjaman, yakni 31,5% yoy.
Adapun provinsi dengan rasio TWP90 terbesar adalah Nusa Tenggara Barat, yakni 4,12%. Angka ini sudah membaik dari raihan di periode sama tahun 2024 yang tercatat sebesar 4,99%.
Akan tetapi secara nominal, Jawa Barat menjadi provinsi dengan sumbangsih kredit macet tertinggi, yaitu Rp 664,54 miliar, tumbuh 24,5% yoy. Rasio TWP90 di Jawa Barat mencapai 3,05%, di atas rata-rata industri.
Jawa Barat juga tercatat sebagai wilayah yang paling banyak mengambil pembiayaan dari pinjol, dengan total outstanding Rp 21,79 triliun. Capaian itu membuat Jawa Barat unggul dari DKI Jakarta yang mencatat Rp 13,37 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan kredit macet yang cukup signifikan terjadi di Jawa Timur. Provinsi ini mencatat kenaikan TWP90 sebesar 56,5% yoy menjadi Rp 323,87 miliar. Rasio TWP 90 di wilayah ini juga terkerek naik dari 2,26% per Agustus 2024 menjadi 3,04% per Agustus 2025.
Di sisi lain, data terbaru menunjukkan pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini naik 22,16% secara tahunan (yoy).
Kendati melambat dibandingkan dibandingkan dengan angka pertumbuhan September 2024, laju pembiayaan pinjol masih jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kinerja multifinance dan perbankan.
Pertumbuhan pembiayaan pindar diiringi dengan kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90).
Data OJK menunjukan TWP90 per September 2025 sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
Adapun sebelumnya OJK telah meminta pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol memperketat syarat penyaluran kredit. OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
OJK melihat bahwa selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman.
"OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip Selasa (7/10/202
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Marak Warga Tak Bayar Tagihan Pinjol, Awas Bahayanya Ini

2 hours ago
2















































