
DELISERDANG (Waspada) : Sebanyak 401 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Tercatat, 3 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Hakim Sanjaya, melalui Kasubsi Portatib Lapas Lubukpakam Gabriel kepada Waspada, Selasa (1/4) mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu dilakukan serentak pada zoom yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di Lapas Lubukpakam, diikuti Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Lubukpakam, Jumat (28/3).
“Diantara 401 orang penerima remisi khusus Idul Fitri, 142 orang menerima pengurangan 15 hari, 246 orang pengurangan sebulan, 10 orang pengurangan 1,5 bulan dan 3 orang pengurangan selama 2 bulan,” katanya.
Dalam kesempatannya, Hakim Sanjaya menyampaikan selamat dan tetap semangat menjalani hari sebagai WBP. Remisi itu sebagai pengingat bahwa sebentar lagi, akan meninggalkan Lapas dan kembali kepada masyarakat.
“Perbarui diri dan perbanyak keterampilan yang telah disediakan di Lapas Lubukpakam,” ungkapnya.
Selain itu pemberian remisi Idulfitri, sebelumnya Lapas Lubukpakam juga memberikan remisi khusus Nyepi kepada sebanyak 6 orang penerima.
“Masing-masing 2 orang menerima pengurangan 15 hari, 3 orang pengurangan 1 bulan dan satu orang lagi pengurangan sebulan 15 hari (1,5 bulan),” tutupnya. (a16).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.