Wamenaker Bakal Turun Gunung Datangi Korban PHK Sritex, Janjikan Ini

2 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal turun langsung untuk menemui para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan akan mengunjungi para pekerja Sritex yang terkena PHK di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (3/3/2025) mendatang.

"Senin saya akan datang ke sana," ujar Noel, sapaan Wamenaker saat ditemui wartawan di Gedung Kemnaker, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Noel juga akan memenuhi hak-hak para pekerja Sritex seperti pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya di Sritex terkait mendapatkan pesangon, kedua mendapatkan program JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan juga Jaminan Hari Tua, JHT," ujar Noel.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan mencarikan solusi terkait pekerjaan bagi para pekerja Sritex. Adapun Noel memberikan pilihan bagi pekerja yang terkena PHK antara mencari pabrik alternatif yang serupa di sekitar Sritex atau memasukan ke Balai Latihan Kerja (BLK).

Namun, harapannya tidak ada batasan umur untuk para pekerja yang terkena PHK di Sritex

"Jadi itu adalah tugas kita sebagai pemerintah, langkah yang penting adalah kita juga mencarikan pekerjaan untuk kawan-kawan yang di PHK ini, untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ, dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," ujarnya.

Noel pun berharap kepada pengusaha untuk tidak mempersulit para pekerja Sritex ketika mereka akan ditampung di beberapa perusahaan.

"Udah lah jangan dipersulit hidup mereka, udah susah, jangan dipersulit lagi lah," pungkasnya.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Raksasa Sritek, 8.400 Karyawan Hari Ini Terakhir Bekerja

Next Article Mendadak Wamenaker Panggil Bos Sritex Rabu Pagi, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |