Viral Toko Roti Tak Terima Uang Tunai, Begini Penjelasan BI

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia menegaskan bahwa  usai viralnya video pelanggan toko roti yang tidak bisa membayar secara tunai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny menjelaskan dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Denny kepada CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).

Sejalan dengan transformasi sistem pembayaran, BI memang terus mendorong pemanfaatan pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman dan andal.

Selain itu, transaksi non tunai juga dinilai dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," ujarnya.

Video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai seorang nenek tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial. Toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non tunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Seorang pria memprotes toko roti setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi dengan uang tunai.

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Roti O sebagai gerai toko roti dalam video menjelaskan alasan penolakan pembayaran dengan uang tunai.

Dalam unggahan akun Instagramnya, Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Instagram @rotio.indonesia dikutip Senin (22/12/2025).

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |