UMP Jakarta dan Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Bocoran Angkanya Segini

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026. Pramono memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 nantinya akan dapat diterima oleh semua kalangan, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah daerah.

Namun, terkait angka pastinya, Pramono tidak menjelaskan detail dan akan dijelaskan pada pengumuman UMP 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025).

"Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah," kata Pramono dalam konferensi persnya di Balaikota, Selasa (23/12/2025).

Ia tetap berkomitmen mematuhi penetapan UMP 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," lanjutnya.

Adapun besaran UMP 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta saat ini masih belum diputuskan. Ada 3 angka yang menjadi perbincangan alot antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Dari sisi pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan UMP 2026 dinaikan sesuai dengan alpha sebesar 0,5. Sementara itu, dari kalangan buruh, meminta UMP 2026 didasarkan 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu Rp 5.898.511. Sedangkan dari sisi pemerintah daerah Jakarta, kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha 0,75.

UMP Jabar 2026 Diketok Hari Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini. Dewan Pengupahan baik dari unsur pengusaha dan buruh masih belum sepakat soal angka karena memiliki pandangan yang berbeda.

Formulasi perhitungan mengacu pada inflasi Jabar secara year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11% yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Sedangkan di kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745% menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Sementara pemerintah melihat tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jabar yang mencapai 6,77%, tertinggi ketiga secara nasional, mengambil nilai alpha di angka 0,7. Dari perhitungan itu, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan, pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah di tengah kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan upah 2026.

"Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Firman.

Sementara untuk UMSP, pemerintah mengusulkan sektor jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko kerja, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil, dan konstruksi khusus. Pekerjaan dengan risiko tinggi lainnya, seperti pertambangan, juga masuk dalam pertimbangan.

Dengan pendekatan tersebut, diusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sebagai catatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, bahwa provinsi, UMK dan UMSK itu ditetapkan paling lambat hari ini, (24/12/2025).

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |