Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kebijakan tarif global sebesar 10% untuk seluruh negara pada Jumat (waktu setempat).
Kebijakan tersebut diteken hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa sejumlah tarif impor sebelumnya dinyatakan ilegal.
Trump mengumumkan keputusan tersebut melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.
"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Oval Office, tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya, Trump menyatakan tidak perlu bekerja sama dengan Kongres dalam kebijakan tarif dan menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk memberlakukan bea masuk baru.
"Saya tidak harus melakukannya. Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif," ujar Trump saat ditanya alasan tidak melibatkan cabang legislatif, dikutip dari CNBC International, Sabtu (21/2/2026).
Trump menyampaikan pernyataan berubah-ubah bernada menantang sekaligus pedas, termasuk mengkritik dua hakim Mahkamah Agung yang sebelumnya ia nominasikan, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Keduanya bergabung dengan mayoritas dalam putusan 6-3 terkait tarif.
"Saya pikir keputusan mereka sangat buruk," kata Trump. "Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, kalau Anda ingin tahu yang sebenarnya. Keduanya."
Adapun berdasarkan ketentuan di AS, tarif hanya dapat berlaku selama 150 hari dan perpanjangan harus mendapat persetujuan Kongres.
Menanggapi batas waktu itu dan kemungkinan meminta dukungan parlemen, Trump menegaskan, "Kami memiliki hak untuk melakukan hampir apa pun yang ingin kami lakukan."
Selain itu, Trump memastikan seluruh tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku "sepenuhnya dan tetap efektif." Pemerintahannya juga menggunakan Pasal 301 untuk membuka sejumlah penyelidikan atas dugaan praktik perdagangan tidak adil yang berpotensi memicu tarif tambahan.
Trump menyebut sebagian besar pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari bea berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Meski sebagian tarif IEEPA ditolak pengadilan, ia menegaskan akan mencari dasar hukum lain.
"Alternatif lain sekarang akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan," ujarnya. "Kami akan menerima lebih banyak uang, dan kami akan jauh lebih kuat karenanya."
Secara terpisah, Menteri Keuangan Scott Bessent dalam pidatonya di Economic Club of Dallas menyatakan pemerintah akan mengganti tarif IEEPA yang dibatalkan dengan memanfaatkan undang-undang tarif lain yang sudah tersedia.
Langkah tersebut, kata Bessent, akan menghasilkan pendapatan tarif yang hampir tidak berubah pada 2026. Ia menegaskan, tidak ada yang perlu berharap bahwa pendapatan tarif akan turun.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

2 hours ago
1
















































