Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS Tetap Ikuti Regulasi Pemerintah Indonesia

1 month ago 17
Nusantara

Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS Tetap Ikuti Regulasi Pemerintah Indonesia Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengelolaan dan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan mengikuti protokol dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan merespons kekhawatiran masyarakat terhadap salah satu kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS yang mencakup aspek transfer data pribadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Terkait dengan data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia,” ujar Airlangga di kantornya, di kutip Jumat (25/7/2025).

Saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yuridiksi Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Namun regulasi tersebut tidak mengatur perlindungan data warga Indonesia di luar negeri. Oleh karenanya, kesepakatan dengan AS bertujuan memberi dasar hukum bagi lalu lintas data lintas negara

“Ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border. Cross border itu kan bukan hanya ke AS tapi ke berbagai negara lain,”

Airlangga menyebut, saat ini Indonesia telah memiliki protokol perlindungan data di Nongsa Digital Park, Batam yang berfungsi sebagai pusat data nasional.

Sistem keamanan di Nongsa tak hanya melindungi data secara digital, tapi juga fisik. Server dijaga ketat agar tak bisa disusupi oleh siapa pun tanpa izin.

“Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi hanya mereka (AS) minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Dan protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park misalnya dan itu bisa menjadi contoh,” ucapnya.

Pemerintah juga memastikan lalu lintas data warga Indonesia tetap diawasi. Proses transfer akan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi. Hanya mereka minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Dan protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park misalnya dan itu bisa menjadi contoh,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, data pribadi masyarakat Indonesia sebenarnya sudah sejak lama mengalir ke Amerika Serikat. Data pribadi itu mengalir melalui layanan tekonologi digital yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktek dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun itu kan data upload sendiri dan data-data gini tentu data pribadi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, data juga terkirim saat membuka rekening bank memakai kartu Visa atau Mastercard. Data itu dipakai lembaga keuangan untuk proses identifikasi KYC (know your customer).

“Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh concern dari masing-masing pribadi,” imbuhnya.

Airlangga menilai praktik semacam ini terjadi berulang, tetapi belum ada aturan hukum yang menjamin perlindungan data warga Indonesia di luar negeri.

Ia mengatakan, kesepakatan dengan AS bertujuan memberi dasar hukum bagi lalu lintas data lintas negara. Protokol dibutuhkan agar aktivitas itu sah, aman, dan bisa dikontrol.

“Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border. Itu kan bukan hanya ke AS tapi ke berbagai negara lain. Jadi itu Indonesia sudah persiapkan protokol,” tandasnya. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |