Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
Dalam aturan yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/3/2025), pasal 2 menegaskan penerima THR adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Aparatur Negara meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Sementara itu pasal 8 mencantumkan pihak yang tidak boleh menerima THR, yaitu PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kriteria selanjutnya adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN
Next Article Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair