Tim Kerja Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara

2 hours ago 1

MEDAN (Waspada.id): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri. Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Kadin Sumatera Utara, Jalan Sekip Baru No. 16 Medan, Kamis (18/12/2025).

Rombongan Badan Legislasi DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, SH, MH (Fraksi Gerindra), didampingi para Wakil Ketua Baleg, yakni Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT (Fraksi Golkar) dan Martin Manurung, SE, MA (Fraksi NasDem), serta 17 orang anggota Baleg DPR RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kedatangan delegasi DPR RI tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Utara, Firsal Dida Mutyara, didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yudha Johansyah, WKU Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi, Isfan F. Fachruddin, serta sejumlah Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan di lingkungan Kadin Sumut.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menegaskan bahwa Kadin merupakan wadah dunia usaha dan pengusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART Kadin. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka penyusunan RUU tentang Kadin. Kami sangat menghargai upaya DPR RI dalam memperkuat peran Kadin sebagai lembaga yang mendukung pengusaha domestik serta memfasilitasi pelaku usaha agar mampu bersaing secara global,” ujar Dida Mutyara.

Ia berharap RUU tentang Kadin dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan peran Kadin dalam pembangunan ekonomi nasional. “Kami siap bekerja sama dengan DPR RI dan Pemerintah agar RUU ini dapat menjadi undang-undang yang efektif dan bermanfaat, khususnya bagi dunia usaha,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyampaikan bahwa selama ini Kadin berfungsi sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan adanya rencana penyusunan RUU tentang Kadin, peran jembatan tersebut dinilai perlu semakin diperkuat.

“Peran dan fungsi Kadin sebagai mitra pemerintah sudah terlihat jelas dalam mendukung pengembangan perekonomian dan pembangunan, khususnya di Sumatera Utara. Saat ini hubungan antara Kadin dan Pemerintah juga berjalan sangat harmonis,” ujar Sulaiman Harahap.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH, MH menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Kadin menjadi sangat penting untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha di era ekonomi modern, sekaligus memperkuat peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah.

“Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini sudah berusia 38 tahun sejak diundangkan pada tahun 1987. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan dinamika dunia usaha saat ini,” tegas Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa kunjungan ke Kadin Sumatera Utara bertujuan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari Kadin Provinsi maupun Kadin Kabupaten/Kota terkait penyusunan RUU tentang Kadin. “Sebelumnya kami telah bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta, dan setelah ini kami akan melanjutkan kunjungan ke Kadin Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan merinci sejumlah isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut, di antaranya penataan organisasi, pengembangan kelembagaan, tugas, fungsi, serta kewenangan Kadin, seiring dengan peran strategis Kadin di tingkat nasional.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Badan Penegakan Hukum dan Hankam Kadin Sumut, Santri Azhar Sinaga, SH, MM, bersama WKU Bidang Hukum dan HAM, Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sangat diperlukan agar relevan dengan perkembangan ekonomi global, transformasi digital, serta dinamika pasar internasional.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi perkembangan ekonomi global, prinsip keberlanjutan (sustainability), transformasi digital, penguatan peran UMKM, isu dualisme Kadin, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, serta aspek yuridis kelembagaan.

Menutup kegiatan tersebut, Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara berharap hasil kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dapat menjadi acuan dalam percepatan penyusunan RUU Kadin. “Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang guna memperkuat peran dan fungsi Kadin secara nasional,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Legislasi DPR RI, di antaranya I Nyoman Parta, SH, Prof. Dr. Darmadi Durianto, Dr. H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE, MM, Sofwan Dedy Ardyanto, Firmando H. Ganinduto, BBA, Ir. H. LA Tinro LA Tunrung, H. Sugiat Santoso, SE, MSP, Arif Rahman, SH, H. Subardi, SH, MH, DR. Hj. Anna Mu’awanah, SE, MH, Rizal Bawazier, H. Yanuar Arif Wibowo, SH, dan Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM.

Hadir pula unsur Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara, narasumber akademisi, jajaran pengurus Kadin Sumatera Utara, Kadin Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, serta tim Sekretariat Kadin Indonesia. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |