Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat gabungan menertibkan perambahan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Jambi. Dalam operasi bersama yang digelar selama tujuh hari, tim mengeksekusi dan memusnahkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas hampir 100 hektare (ha), atau tepatnya sekitar 98,8 ha di dalam kawasan taman nasional.
Operasi ini dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai TNBS, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat. Penertiban berlangsung pada 4-10 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan konservasi yang mengalami perambahan masif.
Sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari petugas Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Polri, TNI, unsur kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Keterlibatan lintas sektor ini ditujukan untuk memastikan penertiban berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi.
Adapun lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I yang secara administratif berada di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui mengalami alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.
"Kami mengapresiasi atas sinergi yang terjalin, penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dikutip Rabu (17/12/2025).
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.
Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara bertahap dan terukur menggunakan peralatan manual serta bahan pengering tanaman.
"Tindakan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun," ujar Beth.
Langkah tegas ini, katanya, merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi.
"Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan di lahan gambut," tegas dia.
Penegakan hukum atas perambahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penggunaan kawasan hutan secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aparat memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
3

















































